User Tools

Site Tools


faq:2022:07:21:000171614_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

# 51 Q Assallammualaikum.. selamat sore.. Mohon maaf mengganggu Pak Agus perkenalkan saya alief, mau menanyakan mengenai e-phtb sesuai per-08/pj/2022 bagi notaris/ppatk istri seorang notaris/ppatk dan kewajiban perpajakan selama ini menjadi satu dengan suami bagaimana caranya agar istri yg seorang notaris/ppatk dapat memiliki akses aplikasi e-PHTB dan menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan sesuai per-08/pj/2022 tersebut. Mohon bantuannya


Jawaban

#51A : secara aplikasi sepertinya belum bisa mas kalau pake NPWP suami buat daftarin istri. bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu. tapi kalau di KPP juga tidak bisa dan harus memiliki NPWP, paling pilihannya mendaftar NPWP isteri memilih terisah

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T Y B M
Y K M T R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X L​ N​ J
 
faq/2022/07/21/000171614_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1