User Tools

Site Tools


faq:2022:07:21:000171592_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Insentif sesuai PMK 3/222, pada masa april dan mei sy sudah mengajukan realisasi, namun setelah ada pembetulan atas SPT Badan, ada kurang bayar atas angsuran PPH 25 masa April dan Mei tsb. nilai kekurangannya hanya Rp 18.400 utk tiap bulan, nah apakah sy bisa melakukan pembetulan atas Realisasi tsb? cm di menu tsb tdk ada option utk pembetulannya


Jawaban

di pmk 3/2022 tidak ada diatur mengenai batasan waktu pembetulan realisasi pph pasal 25. disarankan untuk coba pembetulan jika ada yang salah.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V D P K Z
N R L G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V O K D᠎ V
 
faq/2022/07/21/000171592_1234.txt · Last modified: (external edit)