faq:2022:07:21:000171592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Insentif sesuai PMK 3/222, pada masa april dan mei sy sudah mengajukan realisasi, namun setelah ada pembetulan atas SPT Badan, ada kurang bayar atas angsuran PPH 25 masa April dan Mei tsb. nilai kekurangannya hanya Rp 18.400 utk tiap bulan, nah apakah sy bisa melakukan pembetulan atas Realisasi tsb? cm di menu tsb tdk ada option utk pembetulannya
Jawaban
di pmk 3/2022 tidak ada diatur mengenai batasan waktu pembetulan realisasi pph pasal 25. disarankan untuk coba pembetulan jika ada yang salah.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171592_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion