faq:2022:07:21:000171574_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jasa outsourcing ke konsulat singapore di indonesia, mereka tidak punya npwp, buat fp nya gimana ?
Jawaban
konsulat bukan termasuk subjek pajak sesuai UU PPH, untuk pembuatan fp kepada bukan subjek pajak yang harus dicantumin di fp hanya nama dan alamat, jadi npwp bisa diisi 0
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171574_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion