User Tools

Site Tools


faq:2022:07:21:000171574_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan jasa outsourcing ke konsulat singapore di indonesia, mereka tidak punya npwp, buat fp nya gimana ?


Jawaban

konsulat bukan termasuk subjek pajak sesuai UU PPH, untuk pembuatan fp kepada bukan subjek pajak yang harus dicantumin di fp hanya nama dan alamat, jadi npwp bisa diisi 0

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A T U M
W H U G L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y O Y Q K
 
faq/2022/07/21/000171574_1234.txt · Last modified: (external edit)