faq:2022:07:21:000171570_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya, apakah untuk trade promo yg berlaku disc on faktur dikenakan pph 23 sebesar 15%? Apakah trade promo tsb merupakan objek pajak?
Jawaban
Jelaskan ketentuan SE-24/2018 saja, kalau termasuk ke sana kan terutang PPh 23 penghargaan jika penerimanya badan, terutang 21 kalau penerima OP
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171570_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion