faq:2022:07:21:000171559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP memproduksi dan manufaktur dan melakukan penjualan langsung ke konsumen pengguna baik WP OP ataupun WP badan, Apakah dikenakan PPh pasal 22 dan PPnBM untuk industri otomotif? jika dikenakan bagaimana: - Kapan saat terutangnya? - Apa DPP-nya? - Berapa tarifnya? - Kapan harus dipungut, disetor, dilapor? - SPT Masa nya gimana isinya? bentuknya bagaimana? - ketentuannya diatur dimana?
Jawaban
terutang PPh 22 sama bisa terutang PPNBM
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171559_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion