User Tools

Site Tools


faq:2022:07:21:000171535_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah tanah bisa direvaluasi?


Jawaban

Revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap dilakukan terhadap: (Pasal 3 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008) seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB); atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P W V T
B O C D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q N H G Y
 
faq/2022/07/21/000171535_1234.txt · Last modified: (external edit)