faq:2022:07:21:000171524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp lapor tgl 29 april. wp badan jan des. diteliti kpp, diminta kelengkapan kan trus 30 hari. sesuai per 02, meskipun si wp ngasih kelengkapan masih di dalam 30 hari itu tapi lewat dari april, misak tanggal 2 mei, yaudah telat kena stp kan ya? beda sama ketentuan di per 01 yg mana skrg udah dicabut.
Jawaban
Lapor via eform, tanggal penerimaan SPT dalam hal dimintai kelengkapan SPT ada di pasal 15 PER 02 th 2019
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171524_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion