faq:2022:07:21:000171507_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ikut PPS sebelumnya mengajukan permohonan pengurangan sanksi kan harusnya dicabut tu ya, tapi ini surat keputusannya tetep diterbitkan dari KPP, gimana?
Jawaban
Sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (5) Pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif jadi harusnya batal demi hukum dan gak terbit surat keputusan tersebut
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171507_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion