faq:2022:07:21:000171479_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp karyawan dapat gaji dari 2 pihak. yg di DN dan LN. tapi gaji dari LN itu dibayarkan melalui perusahaan di DN nya. perlu dipotong pph 21/26 gak ?
Jawaban
liat substansinya aja. kalo penghasilan dari LN langsung masuk ke SPT tahunan op nya. kalo ada pemotongan dari LN, itu bisa jadi kredit pajak pph pasal 24
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171479_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion