faq:2022:07:21:000171475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait Per-03/PJ/2022 : Jika PT. A menyewa gudang milik PT. B yg ada di Jl. Sudirman-Bandung. PT. A pusat Jakarta terdaftar di KPP Madya Jakarta (PPN pemusatan), sedangkan NPWP Cabang PT. A di Jl. A. Yani Bandung. Alamat PT. A di Faktur Pajak pake alamat yg mana? Itu kami menyewa Gudang milik PT. B yg beralamat di Jl. Sudirman Bandung mas/mba ini apakah digali dulu yang sebenarnya menyewa PT A atau cabang PT A, jika yang menyewa PT A maka menggunakan alamat npwp pusat?
Jawaban
Pemusatan BKM ya, bertindak sbg penerima JKP, pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/PJ/2022, siapa sebenarnya penerima JKP tsb. Jika pusat, maka alamat pusat, jika cabang, maka alamat cabang, NPWP tetap NPWP pusat (yg jd tempat pemusatan)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171475_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion