User Tools

Site Tools


faq:2022:07:21:000171404_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt ppn pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, mau kompensasi ke masa pajak berikutnya tanpa kosongin poin E apakah gapappa?


Jawaban

tidak apa apa sepanjang saat menyampaikan SPT, kompensasi yg diakui adalah yg poin II.D

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E K G P
O K O D A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M W G R N
 
faq/2022/07/21/000171404_1234.txt · Last modified: (external edit)