faq:2022:07:21:000171400_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP awalnya PKP, kemudian mengajukan permohonan pencabutan PKP dan sudah tidak menjadi PKP. Setelah tidak menjadi PKP, WP melakukan penjualan aset berupa tanah dan bangunan, apakah dikenakan PPN?
Jawaban
untuk permohonan pencabutannya sudah disetujui, jadi tidak terutang PPN ya mas karena dia bukan PKP. Nanti yang ada unsur perpajakan PPh
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171400_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion