User Tools

Site Tools


faq:2022:07:21:000171339_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan pasal 9 ayat 4b bisa mengajukan pengembalian pendahuluan?


Jawaban

pasal 9 ayat 4b UU PPN itu untuk Wajib Pajak yang dapat melakukan restitusi untuk setiap masa pajak, untuk pengembalian pendahuluan WP harus memenuhu persyaratan tertentu atau pengajuan sebagai PKP risiko rendah

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E Q J​ E
P C H᠎ E H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G P C᠎ S G
 
faq/2022/07/21/000171339_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)