faq:2022:07:21:000171339_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan pasal 9 ayat 4b bisa mengajukan pengembalian pendahuluan?
Jawaban
pasal 9 ayat 4b UU PPN itu untuk Wajib Pajak yang dapat melakukan restitusi untuk setiap masa pajak, untuk pengembalian pendahuluan WP harus memenuhu persyaratan tertentu atau pengajuan sebagai PKP risiko rendah
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171339_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion