User Tools

Site Tools


faq:2022:07:21:000171166_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila SP LN menyewakan apartemen ke SP DN (OP), atas transaksi tersebut kena PPh Pasal berapa? mekanismenya bagaimana? Pihak yg setor siapa? (Di pph pasal 26 ada soal sewa namun yg setor siapa ya mas/mbak soalnya op wpdn ini jg belum tentu pemotong)


Jawaban

Apabila ada penghasilan yg diberikan kepada WPLN dalam hal ini sewa, seharusnya dikenakan PPh pasal 26. Pastikan terlebih dahulu apakah wpln tsb punya BUT di Indonesia. Dalam hal tidak memiliki BUT, OP juga dapat melakukan pemotongan atas pph 26 tsb. Klau sewanya terkait bangunan, Ini bisa digali lagi sih, apakah bangunannya berada di Indonesia atau tidak? Kalau berada di Indo kemungkinan bisa dikenakan pph pasal 4 ayat 2.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J N X​ T
A Q J X᠎ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q D O R E
 
faq/2022/07/21/000171166_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)