faq:2022:07:21:000171166_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila SP LN menyewakan apartemen ke SP DN (OP), atas transaksi tersebut kena PPh Pasal berapa? mekanismenya bagaimana? Pihak yg setor siapa? (Di pph pasal 26 ada soal sewa namun yg setor siapa ya mas/mbak soalnya op wpdn ini jg belum tentu pemotong)
Jawaban
Apabila ada penghasilan yg diberikan kepada WPLN dalam hal ini sewa, seharusnya dikenakan PPh pasal 26. Pastikan terlebih dahulu apakah wpln tsb punya BUT di Indonesia. Dalam hal tidak memiliki BUT, OP juga dapat melakukan pemotongan atas pph 26 tsb. Klau sewanya terkait bangunan, Ini bisa digali lagi sih, apakah bangunannya berada di Indonesia atau tidak? Kalau berada di Indo kemungkinan bisa dikenakan pph pasal 4 ayat 2.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171166_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion