faq:2022:07:20:000218535_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo, untuk jasa internet misalkan dari PT Telkom seharusnya menurut PMK 141 dikenakan pemotongan PPh 23 tarif 2%. Namun, pada saat pembayaran menggunakan virtual account, shg tidak bs dilakukan pemotongan PPh 23 pd saat bayar. Sebaiknya bgmn pemotongan PPh nya?
Jawaban
Terkait jasa yg disebutkan di pmk 141 merupakan objek pph pasal 23. Terkait teknis pemotongannya bisa dikonfirmasi dengan lawan transaksinya, apakah dibuatkan virtual account dengan jumlah setelah dilakukan pemotongan atau bagaimana. Di dalam peraturan perpajakan, tidak diatur teknis pemotongan tersebut.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000218535_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion