User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000218535_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo, untuk jasa internet misalkan dari PT Telkom seharusnya menurut PMK 141 dikenakan pemotongan PPh 23 tarif 2%. Namun, pada saat pembayaran menggunakan virtual account, shg tidak bs dilakukan pemotongan PPh 23 pd saat bayar. Sebaiknya bgmn pemotongan PPh nya?


Jawaban

Terkait jasa yg disebutkan di pmk 141 merupakan objek pph pasal 23. Terkait teknis pemotongannya bisa dikonfirmasi dengan lawan transaksinya, apakah dibuatkan virtual account dengan jumlah setelah dilakukan pemotongan atau bagaimana. Di dalam peraturan perpajakan, tidak diatur teknis pemotongan tersebut.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A D M N J
L P O L A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O K A K I
 
faq/2022/07/20/000218535_1234.txt · Last modified: (external edit)