Tanya
M Salahuddin Alfarisyi: WPLN OP (pernah tinggal diindonesia <183hari) merupakan Pemegang saham di perusahaan Indonesia dan WPLN OP tersebut melakukan penjualan sahamnya kepada perusahaan di LN (singapura) . Terkait transaksi penjualannya tersebut apakah dipotong PPh pasal 26 atau bagaimana ya? dan apabila mempunyai Form DGT atas PPhnya dapat menjadi 0%?
Jawaban
Jika Pembeli saham adalah WPLN : Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham. dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Pelaporan : selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion