Tanya
mas mba wp mau melakukan pembetulan spt masa ppn 04-2019 karena ada PM statusnya menjadi LB. Untuk batas pembetulannya karena LB apakah benar 04 2022? Jika iya kan wp sudah tidak bisa membetulkan, atas PM tersebut bagaimana ya mas mba? Dibatalkan atau bagaimana? Terimakasih
Jawaban
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. *) iya betul, wp sudah tidak bisa melakukan pembetulan, karena akan menyebabkan status spt pembetulannya lebih bayar atas pajak masukannya tidak bisa dibatalkan, karena kan memang transaksinya tidak batal. EMITA IKA IMANIAR </WRAP> ==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion