User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000212582_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk saat ini NPWP atas WP Badan saya masih 15 digit, untuk mengubahnya menjadi 16 digit sesuai PMK 112 Tahun 2022 bagaimana ya? Apakah harus ke KPP atau bisa online? Apakah secara otomatis bisa menambahkan 0? Atau harus melakukan perubahan data? (Berdasarkan edaran resume pmk 112 untuk badan tinggal ditambahkan 0 saja kan ya, namun scr otomatis saja dg wp menambahkan sendiri atau seperti apa mekanismenya? terima kasih)


Jawaban

Han jawab normatif aja. (1) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit. Jadi tidak ada ketentuan terkait daftar lagi ke KPP, langsung menambahkan angka 0. Nanti akan ada proses klarifikasi dari DJP terkait penggunaan NPWP 16 digit sesuai pasal 7 ayat 3 PMK 112/2022

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H T K N
R V M W Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q G J G U
 
faq/2022/07/20/000212582_1234.txt · Last modified: (external edit)