Tanya
Pmk-112/2022, apakah semua karyawan yg masuk pph 21 npwp diganti dgn ktp? Dan untuk yg dibawah ptkp tetap dibuatkan bupot meskipun blm ada npwp?
Jawaban
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022: a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan;dan b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tapi nanti akan ada proses aktivasi NIK ya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion