faq:2022:07:20:000212573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kemarin pada saat PPS, wp sudah melakukan penyetoran atas uang tebusan PPS Kebijakan 1 namun tidak submit SPPH sejauh ini menurut DJP dianggap tidak PPS (saya pernah bertanya sebelumnya) dan jika wp ingin pbk kan atas penyetoran tsb menjadi penyetoran PAS Final, apakah ada jangka waktunya untuk PBK kan penyetoran tsb? apakah ada jangka waktu pengajuan pbk dari sejak penyetoran PPS tsb yg kemudian ingin di pbk kan ke PAS Final?
Jawaban
Kak ini gaada ketentuan jangka waktu pengajuan Pbk ya. Kalau mau ikut Pasfinal, bisa dipbk ke Pasfinal pembayarannya. Untuk pembayaran yang sudah dilakukan, WP baiknya tetap melakukan konfirmasi ke KPP.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000212573_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion