Tanya
Min @kring_pajak, minta penjelasan terkait PMK no 112 thn 2022 terkait perubahan NPWP menjadi NIK. Utk karyawan yg tidak memiliki NPWP apakah tarif pajaknya sama dengan yang memiliki NPWP skrg? https://twitter.com/GG_Li2k/status/1549318587764330497
Jawaban
Dari pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022 diketahui bahwa masih tetap ada proses pendaftaran NPWP ya mba, jadi tidak serta merta semua NIK jadi NPWP. Nanti ketika sudah melalui proses pendaftaran, baik secara permohonan dari WP maupun secara jabatan, selain NIK diaktivasi jadi NPWP, Wajib Pajak tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit. Jadi untuk PPh 21-nya, jika ybs belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan, perhitungan dan tarif PPh 21-nya sama dengan yang tidak memiliki NPWP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion