Tanya
mas/mba, utk dividen yg diterima op, setelah 3 tahun maka investasi tsb sudah bisa diambil atau diinvestasikan lagi. Kalau diinvestasikan lagi apakah tetap menjadi bukan objek pajak selamanya? mohon bantuannya trims..
Jawaban
Iya betul seperti ituu.. Intinya dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Investasi ini dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Kalau sudah lewat jangka waktu tsb, investasi dapat dialihkan atau tetap diinvestasikan kembali, dan ini tetap menjadi bukan objek pajak
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion