User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000179211_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau jasa kan bearti pembuktian transaksinya invoice, bukan bukti pengiriman barang seperti BKP, klau alamat inv beda dgan FP apakah tidak masalha?


Jawaban

Kita tidak mengatur terkait invoice, yang kita atur adalah tata cara pembuatan Faktur Pajaknya, sesuai pasal 6 PER 03/2022. Invoice hanya dokumen pendukung saja, dan kalau tatacara pengisian invoice kita tidak mengatur, meskipun idealnya memang harusnya sama sih alamat FP sama invoice. Tapi kalaupun beda krn tagihannya ke pusat, sedangkan faktur pajak mengharuskan alamat diterimanya JKP, harusnya itu ngga jadi masalah selama dapat dibuktikan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G Q M T
M J R W M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K Q L A
 
faq/2022/07/20/000179211_1234.txt · Last modified: (external edit)