faq:2022:07:20:000179211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau jasa kan bearti pembuktian transaksinya invoice, bukan bukti pengiriman barang seperti BKP, klau alamat inv beda dgan FP apakah tidak masalha?
Jawaban
Kita tidak mengatur terkait invoice, yang kita atur adalah tata cara pembuatan Faktur Pajaknya, sesuai pasal 6 PER 03/2022. Invoice hanya dokumen pendukung saja, dan kalau tatacara pengisian invoice kita tidak mengatur, meskipun idealnya memang harusnya sama sih alamat FP sama invoice. Tapi kalaupun beda krn tagihannya ke pusat, sedangkan faktur pajak mengharuskan alamat diterimanya JKP, harusnya itu ngga jadi masalah selama dapat dibuktikan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000179211_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion