faq:2022:07:20:000179208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pendaftaran/aktivasi NIK menjadi NPWP apakah prosedurnya akan sama dengan pendaftaran NPWP OP biasa? bisa melalui DJP Online?
Jawaban
Infonya untuk aktivasi nanti diatur di perubahan PMK-147 (ini ngga usah diinfo ke WP). Bilang aja akan diatur lebih lanjut di aturan pelaksanaan. Untuk skrg, pendaftaran NPWP masih bisa melalui ereg, boleh sambil dijelaskan pasal 10 PMK 112/2022
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000179208_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion