faq:2022:07:20:000178580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pph atas kelebihan pot/put terkait penerapan p3b itu diatur di ketentuan mana ya?
Jawaban
Bisa pembetulan SPT lalu pemotongnya pengembalian pajak sesuai dengan PMK 187/2015 atau PER 25/2018 Pasal 10 (1) WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan: a. kesalahan penerapan P3B; b. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan; atau c. Persetujuan Bersama.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000178580_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion