User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000178580_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pph atas kelebihan pot/put terkait penerapan p3b itu diatur di ketentuan mana ya?


Jawaban

Bisa pembetulan SPT lalu pemotongnya pengembalian pajak sesuai dengan PMK 187/2015 atau PER 25/2018 Pasal 10 (1) WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan: a. kesalahan penerapan P3B; b. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan; atau c. Persetujuan Bersama.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J V​ D M R
A᠎ M M L J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W​ H U N
 
faq/2022/07/20/000178580_1234.txt · Last modified: (external edit)