User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000178469_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter Min mau tanya, klaim asuransi kendaraan perusahaan apa pajak masukan nya bisa dikrkeditkan?, sama klaim asuransi diakui sebagai pendapatan apakah menjadi objek pajak dan diperhitungkan saat PPh 29?


Jawaban

Untuk pajak masukan yang bisa dikreditkan/tidak, mengacu pada pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP. sesuai dengan UU PPh sttd HPP Pasal 4 ayat 3 e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Pembayaran dari perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan diatas bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya. Apabila yang diterima selain itu maka merupakan objek pajak diperhitungkan di SPT Tahunan.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G W O P
Q N J M᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M O G᠎ I​ W
 
faq/2022/07/20/000178469_1234.txt · Last modified: (external edit)