faq:2022:07:20:000178469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter Min mau tanya, klaim asuransi kendaraan perusahaan apa pajak masukan nya bisa dikrkeditkan?, sama klaim asuransi diakui sebagai pendapatan apakah menjadi objek pajak dan diperhitungkan saat PPh 29?
Jawaban
Untuk pajak masukan yang bisa dikreditkan/tidak, mengacu pada pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP. sesuai dengan UU PPh sttd HPP Pasal 4 ayat 3 e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Pembayaran dari perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan diatas bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya. Apabila yang diterima selain itu maka merupakan objek pajak diperhitungkan di SPT Tahunan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000178469_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion