faq:2022:07:20:000171126_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
company ingin melakukan pembetulan SPT PPH 2326 masa desember 2018, ketika saya lapor via e-filling itu tidak bisa. karena memang pada SPT normal des 2018 terdahulu masih lapor via ke KPP. mohon dibantu mas mbak
Jawaban
ini harus sesuai pelaporan normalnya mas pembetulan itu
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000171126_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion