faq:2022:07:20:000171125_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo saya lagi pengajuan banding atas keputusan keberatan 2015, untuk perhitungan kompensasi rugi tahun 2017, apakah saya boleh saya pakai perhitungan menurut saya? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
tidak ada klausul dapat menggunakan perhitungan WP sendir. yang ada adalah menggunakan dasar-dasar yang ada seperti SPT, surat keputusan keberatan putusan banding dsb. karena wp masih dalam pengajuan banding harusnya masih menggunakan angka di surat keputusan keberatan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000171125_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion