faq:2022:07:20:000171111_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas ,mba terkait PMK 112, kl sdh pny npwp apa perlu jg aktivasi? https://twitter.com/yezyurun/status/1549630876794834944
Jawaban
Harusnya tidak, aktivasi berlaku untuk kasus di pasal 10 saja, kalo sudah punya NPWP cukup di padankan dengan data dukcapil saja sesuai pasal 3
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000171111_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion