faq:2022:07:20:000171100_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#72Q: kalau wp th 2021 jan-mei mjd karyawan, juni-des pekerja bebas mk pke eform kan kak? dan pekerja bebasnya pke pembukuan kan ya bukan tarif pp 23 0,5%? kalau mau pke nppn hrs pemberitahuan dulu?
Jawaban
#72A: iya betul karena harus pake form 1770. kalo pp 23 gak bisa untuk pekerjaan bebas. jadi betul pake pembukuan sesuai pmk-54/2021 karena tidak ada pemberitahuan, dan udah lewat jangka waktu juga kalo mau pemberitahuan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000171100_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion