faq:2022:07:20:000171081_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ditahun 2021 mendapat pengurangan Insentif (PMK 82/2021) PPh Angsuran Psl 25 sebesar 50% (misal 100 jt menjadi 50jt), apakah nilai pengurang yg 50% yang didapat tersebut harus disetorkan/ikut diperhitungkan dalam pembayaran SPT PPh Badan Tahunan 2021?
Jawaban
Insentifnya berupa pengurangan angsuran yang harus dibayar sebesar 50%. Jadi atas angsuran yang sudah disetor sebesar 50% bisa jadi kredit pajak di tahun pajak angsuran tsb disetor. Tapi yang bisa jadi kredit pajak hanya atas yang benar-benar disetor aja mas
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000171081_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion