faq:2022:07:20:000171079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 112/2022 untuk wajib pajak cabang (yg memiliki npwp 15digit), untuk nomor identitas tempat kegiatan usahanya apakah harus mengajukan kembali?
Jawaban
untuk WP cabang yang sudah diterbitkan NPWP sebelum PMK-112 berlaku nanti akan diberikan NIKTU juga. Bisa cek ketentuannya di Pasal 9 PMK-112/2022.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000171079_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion