User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000171062_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#25 Q: Twitt: apabila SP LN menyewakan apartemen ke SP DN (OP), atas transaksi tersebut kena PPh Pasal berapa? mekanismenya bagaimana? Apakah ini kena pasal 26/p3b ? https://twitter.com/81HuiHui/status/1549646314136543232


Jawaban

#25A Halo mas, untuk kasus tsb dikenakan PPh Pasal 26 20% atau sesuai P3B. P3B bisa digunakan sepanjang SPLN menyerahkan Tanda Terima SKD WPLN atau form DGT dengan part II yang sudah ditandasahi atau diganti dengan CoR.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Z W S Z
O C᠎ A B K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R B L V I
 
faq/2022/07/20/000171062_1234.txt · Last modified: (external edit)