faq:2022:07:20:000171062_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25 Q: Twitt: apabila SP LN menyewakan apartemen ke SP DN (OP), atas transaksi tersebut kena PPh Pasal berapa? mekanismenya bagaimana? Apakah ini kena pasal 26/p3b ? https://twitter.com/81HuiHui/status/1549646314136543232
Jawaban
#25A Halo mas, untuk kasus tsb dikenakan PPh Pasal 26 20% atau sesuai P3B. P3B bisa digunakan sepanjang SPLN menyerahkan Tanda Terima SKD WPLN atau form DGT dengan part II yang sudah ditandasahi atau diganti dengan CoR.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000171062_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion