faq:2022:07:20:000171056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan B nyewa gedung ke A, barengan dengan PT lain, disewain lagi sebagian ke C, nanti gimana PPh nya ya?
Jawaban
B motong PPh pasal 4 ayat 2 ke A, C motong ke B
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000171056_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion