faq:2022:07:20:000171042_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20 Q: Twitt: Ijin bertanya Untuk non pkp omzet <4,8M… apabila bertransaksi dg PKP yang memotong PPh ps.23. Apakah bukti potong tersebut dapat dibiayakan bagi non pkp tsb? Terima kasih.
Jawaban
#20A: pajak penghasilan tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan kena pajak mas. ada di pasal 9 uu PPh - HPP, di ayat 1 huruf h tapi itu jadi kredit pajak di SPT tahunan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000171042_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion