faq:2022:07:20:000171004_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan kendaraan pasal 16D apakah harus detail pengisian faktur pajaknya?
Jawaban
yg diatur harus lengkap isian fakturnya (keterangan kendaraan) adalah untuk kendaraan baru, pasal 7 ayat (2) PER-03/PJ/2022
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000171004_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion