User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000171004_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penyerahan kendaraan pasal 16D apakah harus detail pengisian faktur pajaknya?


Jawaban

yg diatur harus lengkap isian fakturnya (keterangan kendaraan) adalah untuk kendaraan baru, pasal 7 ayat (2) PER-03/PJ/2022

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L G X N
O Q​ A L G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G B J᠎ V
 
faq/2022/07/20/000171004_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1