faq:2022:07:20:000171000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNI, penghasilan dari LN diatas PTKP, status NPWP nya NE, gak usah lapor SPT Tahunan?
Jawaban
Tetep wajib lapor karena sudah tidak memenuhi pasal 18 PMK-243/2014 dan harus mengajukan permohonan pengaktifan kembali
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000171000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion