faq:2022:07:20:000170987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37 tanya mas/mba, kalau pemeriksaan itu kan bisa beberapa tahun pajak bisa barengan ya, sesuai dengan Pasal 3 PMK-17/PMK.03/2013. untuk beberapa tahun pajak berbarengan itu harus di satu SP2 aja atau bisa dari dua SP2 yg berbeda ya?
Jawaban
#37A by pm i pasal 24 ayat (2) dan pasal 82 ayat (2) disebutin dev, SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170987_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion