User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170960_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27Q: Saya kan input bukti potong PPh 21 tidak final, tapi ketika masukkan NPWP, dikatakan NPWP tidak valid yg setelah saya konsul ternyata NPWP statusnya NE/Non Efektif. Tetapi kemudian saya info ke orang yg bersangkutan agar aktifkan kembali NPWP-nya supaya bisa diinput ke e-SPT PPh 21, tapi setelah aktif, ketika saya input di e-SPT PPh 21 masih ada info NPWP tidak valid, ini kenapa ya?


Jawaban

#27A by pm kalo di espt biasanya masalahnya ada di referensi kode KPP put, kode KPP di NPWP yang mau diinput belom ada di referensinya.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C E᠎ D G
C A I᠎ N I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A D Q X U
 
faq/2022/07/20/000170960_1234.txt · Last modified: (external edit)