faq:2022:07:20:000170944_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ada pengajuan pemusatan PPN, dan sudah mendapatkan surat keputusannya. Untuk pemusatannya berlaku di masa Juli 2022. cabang kami sebelumnya ada lebih bayar, nah untuk masa juni ini, kompensasi tsb diceklis seperti biasa atau ada ketentuan lain? supaya lebih bayar tsb bisa dipakai ketika lapor PPN pusat masa juli nanti
Jawaban
Ketentuan kompensasi karena pemusatan (bukan pemusatan BKM) menggunakan PER 11/2020 pasal 13 ayat 2.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170944_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion