User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170944_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami ada pengajuan pemusatan PPN, dan sudah mendapatkan surat keputusannya. Untuk pemusatannya berlaku di masa Juli 2022. cabang kami sebelumnya ada lebih bayar, nah untuk masa juni ini, kompensasi tsb diceklis seperti biasa atau ada ketentuan lain? supaya lebih bayar tsb bisa dipakai ketika lapor PPN pusat masa juli nanti


Jawaban

Ketentuan kompensasi karena pemusatan (bukan pemusatan BKM) menggunakan PER 11/2020 pasal 13 ayat 2.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A J K J
W I I C U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W S W B
 
faq/2022/07/20/000170944_1234.txt · Last modified: (external edit)