faq:2022:07:20:000170930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Cara pengajuan Nomor Indentitas Tempat Kegiatan Usaha sesuai PMK No. 112/PMK.03/2022 gmn ya?
Jawaban
Untuk cabang baru, yang mendaftarkan diri sejak PMK-112 mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, akan diberikan NPWP cabang dan NIKTU. Sedangkan untuk WP cabang yang sudah diterbitkan NPWP sebelum PMK-112 berlaku nanti akan diberikan NIKTU juga. Bisa cek ketentuannya di Pasal 9 dan 10 PMK-112/2022.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion