faq:2022:07:20:000170919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mau mengganti nama penandatangan di SPT PPN, apakah perlu mengajukan sertifikat elektronik kembali ke KPP terdaftar?
Jawaban
Kalo masih berlaku gak perlu
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170919_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion