User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau mau mengganti nama penandatangan di SPT PPN, apakah perlu mengajukan sertifikat elektronik kembali ke KPP terdaftar?


Jawaban

Kalo masih berlaku gak perlu

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J᠎ D E O
G F X Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G U T P
 
faq/2022/07/20/000170919_1234.txt · Last modified: (external edit)