faq:2022:07:20:000170912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wajib pajak merupakan janda yang suaminya telah meninggal dan gapunya NPWP. Ini kalo mau daftar NPWP giman aya mas mb? apakah bisa langsung make NIK itu atau ttp daftar melalui ereg? kalo daftar melalui ereg milih kategori yang mana ya karena di KK statusnya kawin
Jawaban
Apabila suami sudah meninggal, silakan update data kependudukan di dukcapil. Apabila data KK masih status kawin, maka wanita kawin tsb tidak bisa pilih kategori OP di ereg. Pilihannya akan tetap wanita kawin (PH/MT), dan diminta memasukkan NPWP suami. Jadi, tetap harus update data di dukcapil dulu.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion