faq:2022:07:20:000170909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan tanah ke gereja, terutang PPN, tidak terutang, atau dapat fasilitas ya?
Jawaban
Yang dikecualikan adalah jasa keagamaan (pasal 4A ayat (3) huruf f). Pasal 16B ayat 1a huruf e disebutkan pula yg dapat fasilitas adalah yg tujuannya untuk mendorong pembangunan rumah ibadah, tp belum ada rincian dan aturan turunannya, jd belum dapat dipastikan apakah dapat fasilitas atau tidak. sementara krna tidak termasuk yg dikecualikan, tetap terutang PPN
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion