User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170902_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/ariefika1/status/1549617897194270720 Replying to @kring_pajak Kebijakan 2…kalau aset …yg di PPS kan…tidak boleh dibebankan penyusutannya …(final)…maka…logikanya….hutang pun demikian…..tp kl g diatur….apa akan ada aturan turunannya…atau gmn….?


Jawaban

Mas yudha, coba digali dia pembukuan atau tidak karena ini dia OP. dan memang gak diatur mengenai biaya pinjaman di PMK 196 2021 apakah dapat dibebankan atau tidak sehingga, kembali ke aturan umum mengenai pembebanan biaya pinjaman sesuai UU PPh HPP Pasal 18 ayat 1. tapi kuncinya dia harus melakukan pembukuan karena dia gak bisa membiayakan secara fiskal kalau tidak melakukan pembukuan.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S L Z​ W
Y N​ U J D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E​ H U J J
 
faq/2022/07/20/000170902_1234.txt · Last modified: (external edit)