User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170896_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q: apabila saat ini ingin melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 utk Tahun 2017. Ini lapornya tetep pake aplikasi ebupot 23/26 ya mas/mbak?


Jawaban

#7A by pm Pasal 13 ayat (6) PER-24/PJ/2021 Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan pada Masa Pajak sebelum SPT Masa PPh Unifikasi pertama kali disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan berdasarkan: a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya; dan/atau b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. balik lagi di masa tsb Wp udah wajib ebupot PPh Pasal 23 atau masih pake eSPT

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y X᠎ Z U
A D R W B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N F W B
 
faq/2022/07/20/000170896_1234.txt · Last modified: (external edit)