User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170891_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“misal ada anak perusahaan LN yg pemanfaatannya di DN bagaimana pemberlakuan atas PPn nya PT kami di indonesia pak jadi kami ada klien di indonesa kemudian mereka punya anak perusahaan di LN saat penerbitan invoice minta d split dengan perusahaan LN nya Perusahaan menerima manfaat berupa jasa dari perusahaan lain di Indonesia dan di Luar Negeri tp yg di luar negeri ini baru pak sebelum2nya belum pernah maksudnya penerbitan atas invoice perusahaan ke LN pak karna semua klien kami DN jadi case seperti ini baru ada skrg yg saya tanyakan apakah PPnnya tetap di kenakan ?? karna dari kemarin saya cari dari berbagai sumber belum ketemu jawabannya yg pas masih beda2 pak”


Jawaban

sepanjang penyerahan jkp tsb terjadi di dalam negeri dan dilakukan oleh pkp maka tetap dikenakan PPN 11% dengan fp dicantumkan npwp 0000 untuk invoice yg ditujukan ke wpln

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ J C E W
H V N X᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V E M C Q
 
faq/2022/07/20/000170891_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1