User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170877_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau ada hutang yg diungkap di PPS dan di tahun 2021 dst blm lunas (masih lanjut cicilannya) apakah bunga atas hutang tsb di tahun 2021 dst boleh dibebankan?


Jawaban

Untuk terkait pembebanan bunga ini di PPS (PMK-196/2021) tidak diatur khusus mas, coba digali dulu dia ikut PPS 1 atau 2?

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ I Q V P
V N​ G J W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L S S​ X O
 
faq/2022/07/20/000170877_1234.txt · Last modified: (external edit)