faq:2022:07:20:000170872_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika fp uang muka dan pelunasan menggunakan SPPB tapi pelunasan terlebih dahulu approval sukses, uang muka jadi tidak bisa menggunakan sppb yang sama, gimana?
Jawaban
dianggapnya tidak menggunakan mekanisme uang muka atau pelunasan, kalau mau pembatalan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170872_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion