faq:2022:07:20:000170843_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba terkait pmk-112, jika sudah memiliki npwp tidak perlu aktivasi nik lagi kan ya?
Jawaban
Iya mba ga perlu, adanya nanti pemadanan data dengan kementerian dalam negeri melalui direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170843_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion