User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170843_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba terkait pmk-112, jika sudah memiliki npwp tidak perlu aktivasi nik lagi kan ya?


Jawaban

Iya mba ga perlu, adanya nanti pemadanan data dengan kementerian dalam negeri melalui direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T X C B
M T M X Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ E G V Z
 
faq/2022/07/20/000170843_1234.txt · Last modified: (external edit)